JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta terus melakukan pendalaman penanganan proyek Fiktif senilai Rp 431 miliar (M) di PT Telkom yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Pendalaman ini salah satunya dengan upaya penggeledahan di tengah belum adanya satupun petinggi PT Telkom yang ikut masuk dalam daftar tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Penyidik diketahui melakukan pengeledahan diantaranya kediaman tersangka AHMP selaku Mantan GM Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom periode 2017-2020.
Kediaman AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Tindakan ini bagian proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan pada Selasa (27/5).
Belum puas atas penyitaan sejumlah batang bukti di rumah AHMP, tim penyidik melanjutkan langkah senada ke kediaman tersangka lain, HM inisialnya selaku mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat 2015-2017.
Lokasi di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Dari penggeledahan, penyidik berhasil sita sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, laptop & barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” terangnya.
Sebagai gambaran, anak usaha Telkom, yakni PT. Graha Telkom Sigma 2017- 2018 maka dari Direktur Utama GTS hingga Komisaris dijadikan tersangka.
Selain itu, perkara proyek fiktif yang sekarang terjadi di Telkom bisa terjadi karena ada permufakatan jahat antara unsur Telkom dan 9 Rekanan.


