PN Mataram Vonis Agus Difabel 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

0 Shares

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati pada Selasa (27/5).

- Advertisement -

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ujar Hakim Mahendrasmara membacakan putusan yang dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal tersebut, diatur hukuman bagi pelaku yang menggunakan tipu muslihat, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi atau kekuasaan dalam melakukan kekerasan seksual.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta, yang wajib dibayarkan oleh terdakwa. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan.

Pola Manipulatif dan Penyalahgunaan Kepercayaan

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Agus memanfaatkan kondisi fisiknya sebagai difabel untuk menarik simpati para korban. Ia kemudian memanipulasi kepercayaan yang diberikan para perempuan tersebut hingga akhirnya melakukan tindakan seksual secara paksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Agus telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan lebih dari satu korban. Perbuatan ini dinilai mencoreng rasa kepercayaan publik terhadap pelaku difabel yang semestinya justru mendapat perlindungan dari diskriminasi.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat, termasuk sejumlah organisasi perempuan dan pemerhati disabilitas. Banyak yang mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor dan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, beberapa kelompok menekankan pentingnya membedakan antara kondisi fisik pelaku dengan perbuatannya, agar tidak muncul stigma negatif terhadap komunitas difabel secara umum.

Keputusan hakim ini menjadi preseden penting dalam penerapan UU TPKS, terutama dalam kasus yang melibatkan unsur manipulasi dan relasi kuasa tersembunyi. Harapannya, vonis ini dapat memberi efek jera dan perlindungan hukum lebih kuat bagi korban kekerasan seksual.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru