SOPPENG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut mengomentari terkait pria berinisial BR yang menikahi mertuanya FR (36) di Kabupaten Soppeng. Menurut MUI, dari sisi hukum Islam pernikahan tersebut hukumnya haram.
“Dalam Islam itu hukumnya haram. Mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” jelas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Jumat (23/5).
Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah dalam Islam.
“Pernikahan itu tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? tentu tidak,” tegasnya.
Menurut dia, hubungan tersebut tidak boleh dilanjutkan. Sebaiknya kata dia, menantu harus ceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.
“Keduanya harus cerai, karena itu haram. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” bebernya.
Bakry menjelaskan, Keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.
“Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.
Sebelumnya diberitakan, Kabar menggegerkan datang dari Desa terpencil Taccampu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Desa itu mendadak menjadi buah bibir setelah terungkap sebuah kisah mengejutkan seorang pria berinisial BR mengham1l1 mertuanya sendiri, FR (36), hingga melahirkan.
Peristiwa yang tak biasa itu terjadi pada awal tahun 2024 itu kini telah diselesaikan secara kekeluargaan, syaratnya adalah BR harus mencera1kan istrinya AL (21), yang tak lain adalah putri kandung dari wanita yang ia hamili.
“Menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melah1rkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Kamis (22/5).
uhari mengatakan, peristiwa itu terbongkar ke publik setelah beredar informasi aparat desa dan kepolisian setempat melakukan mediasi.
Kata Buhari, FR telah lama menjanda usai ditinggal wafat suaminya, dan mereka tinggal bersama anak dan menantunya. Karena serumah, FR tak kuasa menahan hasratnya dan keduanya pun berhubungan badan yang berbuntut kehamilan.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menambahkan, Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau Soppeng sudah melakukan mediasi.
Kata dia, pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
“Tapi dengan syarat, BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya,” jelas Aditya Pradana.
Pernikahan antara BR dan mertuanya kini disebut telah berlangsung.
Sementara proses perceraian BR dan AL telah diajukan ke Pengadilan Agama Soppeng, dan dijadwalkan akan disidangkan pada 27 Mei mendatang.


