JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua GRIB Jaya Kalteng, bernama Robertson alias R, sebagai tersangka atas dugaan penyegelan perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh oknum ormas yang disertai dengan aksi premanisme di Barito Selatan.
Usai penetapan status sebagai tersangka, kini anak buah Hercules (Rosaris de Marshall) tersebut telah ditahan di rutan Mapolda Kalteng. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Penangkapan dan penahanan Robertson tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Kalteng, sebagai bentuk komitmen Polri dalam penanggulangan dan pemberantasan premanisme di seluruh wilayah di Indonesia.
“Ini sebagai komitmen kami (Polda Kalteng) dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ia pun menyatakan bahwa Polri tak akan memberikan ruang sejengkal pun bagi pelaku premanisme di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka R terancam pasal 335 dan pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

