Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Aset Hasil Korupsi Perusahaan Tamron Disita Kejagung

0 Shares

JAKARTA – Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor pada Rabu 21 Mei 2025. Aset yang disita itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2018 – 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, aset itu disita dari tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa. Dalam penyitaan, juga turut dilakukan pemasangan plang sita.

- Advertisement -

“Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN 31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa,” ucap Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/5).

Dikatakan Harli, objek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di mana di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain:
1. 1 SPBU Pertamina;
2. 1 SPBU Shell;
3. 2 bangunan food court;
4. 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area;
5. 1 (satu) bangunan musala;
6. 1 (satu) bangunan ATM;
7. 28 (dua puluh delapan) unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

- Advertisement -

“Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras,” ujar Harli.

Menurut Harli, kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Aset sitaan tersebut, sambung Harli, selanjutnya akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tandas Harli.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Refined Bangka Tin (RBT); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelum tersangka korporasi, Kejagung lebih dahulu menjerat sejumlah pihak. Salah satunya beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.

CV Venus Inti Perkasa (VIP) adalah salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Maret 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel) itu dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. PT DKI juga menghukum Tamron membayar uang pengganti senilai Rp 3,5 triliun (Rp 3.538.932.640.663,67).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis