Pensiunan ASN Dapat Gaji ke 13 Pada Tanggalo 2 Juni, Ini Besarannya

0 Shares

JAKARTA – PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN (Aparatus Sipil Negara) tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Kemudian, Henra menegaskan, bahwa pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan begitu, pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025.

- Advertisement -

Komponen tersebut mencakup:

– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Adapun 5 poin penting terkait pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

– Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

– Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap berhak menerima gaji ke-13.

– Untuk penerima pensiun ganda (sebagai pensiunan sendiri dan penerima janda/duda), gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

– Penerima dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Mei 2025 akan dibayarkan oleh Taspen, sedangkan TMT 1 Juni 2025 oleh satuan kerja terkait.

– Besaran gaji ke-13 sesuai dengan uang pensiun bulanan yang telah naik 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 bervariasi, tergantung golongan dan jabatan terakhir. Berikut ini rinciannya:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600.

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.

Imbauan Penting

Sementara itu, PT Taspen juga mengingatkan kepada para peserta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan resmi Taspen tidak dipungut biaya apa pun. Peserta disarankan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, Kantor Cabang Taspen terdekat, atau Call Center 1500919.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Henra.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru di bulan Juni dan Juli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis