JAKARTA – Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ditemukan adanya tindak pidana,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (22/5).
Djuhandhani menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan setelah proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan analisis dokumen-dokumen terkait.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memenuhi undangan dari Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu pada Selasa (20/5) lalu.
“Saya menerima undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu,” kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri kala itu.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengambil kembali ijazahnya yang sempat diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Jokowi keluar dari gedung sambil menenteng map hitam berisi ijazahnya. Namun, ia menolak untuk menunjukkannya kepada awak media.
“Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten di mana saya menunjukkan ijazah yaitu nanti di pengadilan nanti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Bareskrim menyampaikan total 22 pertanyaan kepada Jokowi, mulai dari jenjang SD hingga universitas, termasuk perihal skripsi dan aktivitas semasa kuliah.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” jelas Jokowi.


