Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi! Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Sejak 2018

0 Shares

JAKARTA – Pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) Lesti Kejora Dilaporkan ke Kepolisian Polda Metro Jaya pada (18/5) lalu. Dirinya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta.

“Pelapor adalah IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah sdri LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Selasa (20/5).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ade menjelaskan, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM.

“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban, dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ucap mantan Kapolres Jaksel ini.

- Advertisement -

Merasa dirugikan, akhirnya korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik. Dan saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Ada barang bukti yang dibawa Pelapor. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tegas Ade.

Diketahui Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis