KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

0 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka.

“Sudah (ada tersangka). Tujuh atau delapan (tersangka). Saya lupa persisnya,” ucap Wakil Ketua KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/5).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sayangnya, belum dirinci sosok para tersangka maupun unsurnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sprindik tersebut baru diterbitkan pada pekan ini.

Ihwal mengemukanya kasus ini seiring dilakukannya penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei. Adapun penggeledahan ini dikabarkan dilakukan di salah satu ruangan di kantor tersebut. Namun, belum dijelaskan temuan dari upaya paksa tersebut.

- Advertisement -

“Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis