JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka.
“Sudah (ada tersangka). Tujuh atau delapan (tersangka). Saya lupa persisnya,” ucap Wakil Ketua KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/5).
Sayangnya, belum dirinci sosok para tersangka maupun unsurnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sprindik tersebut baru diterbitkan pada pekan ini.
Ihwal mengemukanya kasus ini seiring dilakukannya penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei. Adapun penggeledahan ini dikabarkan dilakukan di salah satu ruangan di kantor tersebut. Namun, belum dijelaskan temuan dari upaya paksa tersebut.
“Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.



