JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya telah dieksekusi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Lapas tersebut sejak Selasa, 25 Maret 2025.
Eksekusi badan dilakukan menyusul perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Selain divonis penjara 12 tahun, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan Rp 30 ribu US Dollar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/5)
Hingga saat ini Syahrul baru menbayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 (Rp 27,3 miliar).
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut. Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” tutur Budi.
Dalam kasusnya, SYL divonis bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dengan dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Total uang yang diraup SYL dari perbuatan yang dilakukan melalui dua anak buahnya itu mencapai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Dari pengembangan pengusutan kasus itu, KPK kemudian menjerat SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

