JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan sebuah perintah eksekutif yang bertujuan untuk menurunkan harga obat-obatan.
Dalam surat yang ditandatangani pada Senin (12/5) itu, Trump juga menuntut perusahaan-perusahaan obat untuk memberikan harga obat resep yang sebanding dengan harga di negara-negara maju lainnya.
“Perintah ini menginstruksikan Pemerintah untuk memberitahukan target harga kepada para produsen farmasi guna memastikan bahwa AS, sebagai pembeli dan penyalur dana terbesar untuk obat resep di dunia, mendapatkan harga terbaik,” demikian bunyi perintah eksekutif tersebut seperti dikutip Holopis.com dari Xinhua.
Sementara itu, Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS Robert F. Kennedy Jr mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk sebuah mekanisme yang memungkinkan pasien AS untuk membeli obat mereka secara langsung dari produsen.
Dimana warga AS dimungkinkan mendapatkan obat-obatan dengan harga untuk “Negara yang Paling Diistimewakan”, tanpa melalui perantara.
“Kita akan membayar harga terendah di dunia. Negara mana pun yang membayar harga paling murah, itulah harga yang akan kita dapatkan,” ucap Trump.
Trump juga mengatakan bahwa para produsen obat-obatan harus menurunkan harga produk mereka di AS ke level yang sama dengan harga di negara-negara maju lainnya. Jika perintah ini ditolak, para produsen akan menghadapi penyelidikan.
Menurut data terbaru, harga yang dibayarkan oleh warga AS untuk obat-obatan bermerek lebih dari tiga kali lipat dari harga yang dibayarkan di negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) lainnya.
Bahkan setelah memperhitungkan diskon yang diberikan produsen di AS, menurut perintah eksekutif tersebut. Dimana mayoritas anggota OECD adalah negara-negara maju.
AS memiliki kurang dari 5 persen populasi dunia, tetapi membayar sekitar 75 persen dari keuntungan industri farmasi global.


