BPA Sukses Aset Eks Kadishub DKI Udar Pristono di Bali

0 Shares

JAKARTA – BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung sukses melelang aset eks Kadishub Jakarta Udar Pristono terkait dengan perkara korupsi beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, lelang tiga objek barang rampasan di Bali dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 655 K/PID. SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lelang ini diketahui dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Red) Denpasar, Bali.

“Lelang barang rampasan milik terpidana Udar ini bagian dari lelang terhadap barang rampasan milik terpidana Minggus Umboh dan terpidana Ria Wira alias Ayen yang digelar pada Kamis (8/5), ” kata Harli dalam keterangannya beberapa hari lalu.

- Advertisement -

Total penjualan objek lelang aset dari perkara tiga terpidana adalah sebesar Rp 2, 766, 903, OOO.

Objek lelang barang rampasan atas nama terpidana Udar, yang berhasil dijual, adalah 1 unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800.000.000 dari nilai limit Rp 780.000.000.

Lalu, 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4, luas 49,61 m², berlokasi di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali (dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana), laku terjual senilai Rp 1.030.000.000.

Dengan demikian masih ada satu obyek lagi milik Udar yang belum ada penawaran.

Sementara itu, Kepala Pemulihan Aset pada BPA Emilwan Ridwan menjelaskan, sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Jadi, terhadap barang rampasan yang termasuk TAP kan dilelang kembali sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.

Lelang atas 3 Condotel sebenarnya sudah dirilis sejak Kamis (15/7/2021). Saat itu, dijelaskan lelang akan dimulai pada 28 Juli 2021.

Barang rampasan yang akan dilelang sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, yakni I Unit Condotel Mercure Bali-Legian, 1 Unit di Apartemen The Legian Nirwana Suites.

Kemudian, 1 Unit di Apartemen The Legian Nirwana Suites nomor 1322 dan lainnya di Apartemen yang sama bernomor 1406.

Namun, lelang saat itu organ yang berwenang adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) dibawah Satker Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kini, pelaksana lelang BPA yang berdiri setahun lalu (PPA bagian dari PPA, Red).

Satu objek lain atas nama terpidana Ria Wira alias Ayen, berupa 1 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya serta fasilitas dan prasarana bangunan lainnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015, di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 914.200.000 dari nilai limit Rp 829.200.000.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Lainnya yang digelar melalui perantara KPKNL Surabaya dilakukan pada Kamis (8/5) atas nama terpidana Minggus Umboh merupakan kegiatan pemulihan aset oleh Tim BPA (Badan Pemulihan Aset) atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379.

Bunyi putusannya, diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi. Dari 19 objek lelang, laku terjual berupa 9 alat komunikasi dalam 1 lot senilai Rp 22.703.899.

UDAR PRISTONO

Udar diketahui dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penggadaan Proyek TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 73, 8 miliar. Dugaan kerugian negara Rp 9, 5 miliar.

Perkara yang menjerat Udar berawal saat Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tidak bersedia melunasi 531 unit bus bermasalah karena syarat praktik koruptif.

Hal itu terindikasi dari penggadaan 13 unit bus yang dibeli, namun keadaan sudah berkarat. Komisi Pengawasan Pwrsaiangan Usaha (KPPU) belakangan temukan permufakatan jahat dan 19 peserta tender dinyatakan melanggar hukum, 2014.

Udar dijadikan tersangka dan divonis 5 tahun penjara dan diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis