JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan putusan bahwa institusi negara, kelompok masyarakat, dan korporasi tidak bisa lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan seseorang.
“Setuju sekali. Dan terima kasih kepada MK, sudah menjadi penjaga dan penyelamat demokrasi,” kata Anies Baswedan dalam podcast dengan Refly Harun seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam iklim negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat harus benar-benar dijamin oleh negara. Salah satunya adalah jangan sampai ada rasa takut yang ditumbulkan karena kritikan.
“Dalam demokrasi tidak boleh ada rasa takut, rasa takut itu harus hilang,” ujarnya.
Menurut Anies, banyak kasus di Indonesia sebuah praktik intimidasi dan kriminalisasi terjadi pada para pengritik kebijakan institusi, menggunakan pasal-pasal karet yang selama ini memicu perdebatan publik tersebut.
“Nah, kemudian apalagi membuat rasa takut dengan menggunakan pasal-pasal ya, ini menjadi membahayakan demokrasi terlibat ganda,” tuturnya.
“Jangankan sama pasal-pasal itu, membuat rasa takut aja enggak boleh kok. Karena rasa takut itu yang tidak boleh ada membuat orang gak bisa berpikir,” tegas Anies.
Kemudian, ia juga menyatakan bahwa dalam negara demmokrasi, semua hak untuk berpendapat harus dibuka seluas-luasnya. Sebab kritikan adalah sesuatu yang perlu dalam negara yang menjalankan prinsip demokrasi yang benar.
“bukan hanya tidak boleh menuntut, bukan hanya tidak boleh memproses hukum, ya menciptakan rasa takut untuk mengkritik aja nggak boleh, harus dibuat suasana terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Di mana dalam pasal tersebut, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tidak dapat menggunakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Agar tidak terjadi kesewenangwenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU 1/2024, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” tulis dalam putusan yang dibacakan pada hari Selasa, 29 April 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

