AJI Nilai Pemidanaan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Preseden Buruk

0 Shares

JAKARTA – Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung angkat bicara soal pemidanaan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang dijerat oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Erik menilai, tindakan Kejaksaan Agung menetapkan Tian sebagai tersangka dengan barang bukti berupa berita-berita negatif terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sudah terlalu jauh. Ia pun khawatir kasus pemidanaan Tian yang tidak melalui mekanisme di Dewan Pers itu akan menjadi preseden buruk.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan karena ada UU Lex Specialis yang mengatur tentang pemberitaan,” ucap Erick Tanjung dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (3/5/2025).

Untuk diketahui, produk pemberitaan yang disengketakan semestinya tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan di Dewan Pers terlebih dahulu.

- Advertisement -

“Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tebtang Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” kata Erick.

“UU (Pers) jelas mengatur, itu kewenangan Dewan Pers untuk menilai, memeriksa sebuah karya jurnalistik karena di sini yang dijadikan bukti itu adalah karya jurnalistik,” tegas Erick menambahkan.

Menurut Erick keberadaan pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang difungsikan seperti pasal karet mengancam kebebasan berpendapat. Apalagi jika tindakan itu nantinya menjadi Yurisprudensi.

Untuk diketahui, Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang kemudian digunakan sebagai pedoman bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan kasus yang serupa. Yurisprudensi berperan penting dalam melengkapi dan menginterpretasikan undang-undang, serta dalam pengembangan hukum.

“Nah ini yang menjadi persoalan bagi kita karena ini tentu ke depan jadi preseden buruk, apalagi kalau sampai masuk tahap pengadilan ya, akan menjadi Yurisprudensi nanti. Kemudian media yang kritis bisa saja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers,” tegas Erick.

Jurnalis atau siapapun yang berhak mengawasi proses hukum menjadi rentan dipidana.

“Nah yang jadi persoalan yang lebih jauh adalah ketika jurnalis dari media saja bisa dijerat dengan ini yang jadi pasal karet ya, bagaimana dengan masyarakat yang lain? masyarakat sipil yang lain yang tentu masyarakat punya hak untuk mengawasi proses penegakkan hukum, punya hak untuk pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Akan berbahaya nanti pasal ini juga, pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos. Itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ditambahkan Erick.

AJI sendiri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna membicarakan persoalan ini. Dewan Pers juga sudah menemui Jaksa Agung.

“Baru setelah itu Kejaksaan menyerahkan bukti bukti yang dianggap sebagai perintangan itu,” imbuh Erick.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaaam (Komjak) Profesor Pujiyono Suwadi menilai, produk jurnalistik tidak bisa menjadi delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice atau OoJ.

“Saya bersepakat, kalau produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono.

Dalam konteks pemidanaan Direktur JakTV, kata dia, karya jurnalistik tidak menjadi barang bukti perintangan penyidikan. Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengklaim menemukan dugaan pemufakatan jahat antara pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO dengan Tian dan aliran dana senilai ratusan juta rupiah.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” kata Pujiyono.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis