PB SEMMI Hormati Langkah Jokowi Polisikan Pihak Yang Tuding Ijazah Palsu


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra angkat bicara terkait Joko Widodo (Jokowi) yang telah mempolisikan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya yang menuding dirinya memiliki ijazah palsu.

Gurun mengatakan organisasinya menghormati langkah Jokowi atas sikapnya melaporkan pihak-pihak tersebut. Apalagi saat ini, Jokowi merupakan individu dan masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusi untuk mengambil langkah hukum, termasuk kepada mereka yang dinilai melakukan pelanggaran hukum terhadapnya.

"Kita hormati langkah dan sikap beliau, itu hak beliau," kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Gurun menghimbau kepada masyarakat untuk melihat langkah Jokowi sebagai langkah hukum yakni memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas tuduhan yang menimpa dirinya, bukan justru langkah politik menjebloskan rakyat atau pihak yang bersebrangan politik dengannya alias kriminalisasi.

"Saya kira kita harus melihat ini sebagai langkah hukum, bukan langkah politik, langkah hukum dimulainya perjuangan memastikan keadilan dan kepastian hukum atas tuduhan ijazah palsu yang disematkan pada dirinya," ujarnya.

Kemudian, Gurun juga mengatakan bahwa pelaporan Jokowi merupakan hal yang biasa. Apalagi jika melihat dari perkara yang dilaporkan Jokowi masuk dalam kategori delik aduan, yang mengharuskan Jokowi sendiri lah yang harus melaporkan perihal kasus tersebut. Lantas, advokat muda ini juga menilai bahwa langkah Jokowi tidak bisa serta merka disangkutkan-pautkan akan adanya intervensi kekuasaan.

"Bagi kita ini hal biasa, beliau saat ini sebagai rakyat biasa, ini yang harus kita lihat, ia justru melaporkan masalah ini setelah tidak menjabat Presiden, artinya tidak ada sangkut pautnya dengan intervensi kekuasaan, ia menggunakan haknya setelah tidak memegang kekuasaan negara," tutup Gurun.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Joko Widodo telah mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan pada hari Rabu, 30 April 2025. Kedatangan Presiden RI ke 7 tersebut untuk melaporkan 5 (lima) orang atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa kelima orang yang dilaporkan adalah berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun apakah kelimanya adalah Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma, Yakup tak menyebutkan detailnya.

“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada ; RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakup di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian ada juga pasal 35, 32, dan 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan rekayasa teknologi.

Sementara itu, Joko Widodo menyatakan alasan pelaporan yang dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang dialamatkan sejumlah orang kepadanya secara berlarut-larut.

“Ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi.

Tampilan Utama