JAKARTA – Rabu pertama, para ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus harus menggunakan moda transportasi publik untuk berangkat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja. Kebijakan itu mulai berlaku per hari ini, Rabu (30/4).
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin misalnya, ia menggunakan transportasi umum bus Transjakarta dari Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U dekat dengan rumah dinasnya di Jalan Citayam 1, Kelurahan Rawa Barat menuju Halte Transjakarta Blok M.
“Lalu dari Blok M saya naik Transjakarta lagi rute 6N turun di Halte Wali Kota Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (30/4).
Dikatakan Munjirin, dirinya membutuhkan waktu 30 menit dari rumah hingga sampai di kantor dinasnya di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.
“Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” ujarnya.
Dia berharap hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Aturan tersebut juga berlaku bagi para PJLP, salah satunya PJLP Satpol PP Kelurahan Kemayoran, Aprijal Saputra (28).
Aprijal mengakan, dirinya lebih memilih commuterline menuju kantornya di Kelurahan Kemayoran.
“Rumah saya di Klender, saya naik commuterline dari Stasiun Klender ke Stasiun Kemayoran, waktu yang saya tempuh 40 menit. Lalu dari kemayoran saya jalan kaki ke kantor selama 15 menit,” terangnya.
Aprijal mengaku setiap hari ia menggunakan commuterline menuju kantornya, namun ada perbedaan yang ia rasakan saat menggunakan KRL di hari ini.
“Ada bedanya, lebih ramai. Biasanya tidak seramai ini,” imbuhnya.
Ia berharap, program ini dapat dijalan terus sehingga upaya ini dapat mengurangi polusi Jakarta.
“Bagus banget kebijakannya. Polusi Jakarta bisa berkurang,” tutupnya.

