JAKARTA – Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) ditemani tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus tuduhan dan propaganda isu ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Polda Metro Jaya.
Namun demikian, Jokowi menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sangat ringan. Namun demikian sebagai preseden yang baik, ia merasa bahwa kasus ini perlu untuk diseret ke meja hijau.
“Ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Ia sebenarnya tak ingin terlalu menggubris terkait dengan tuduhan yang dialamatkan sejumlah pihak kepada dirinya. Namun ia perlu merasa untuk membawa ke jalur hukum sebagai pembuktian apakah ijazah dirinya benar-benar palsu seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak tersebut atau tidak.
“Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” ujarnya.
Pun demikian, ia tak memperdulikan jika ada pihak-pihak yang menuding bahwa langkah hukum yang ia tempuh bersama tim kuasa hukumnya itu sebagai bagian dari kriminalisasi atau politisasi semata.
“Nggak tahu,” jawab Jokowi singkat.
Lantas saat ditanya mengapa harus dirinya yang datang langsung ke Mapolda Metro Jaya, bukan diwakilkan saja oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan, Jokowi menerangkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga dirinya sebagai pelapor harus datang langsung menemui tim penyidik.
“Delik aduan kan, ya saya sendiri harus datang,” tutur Jokowi.
Saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jokowi mengaku mendapatkan 35 (tiga puluh lima) pertanyaan dari tim penyidik untuk mengonfirmasi laporannya hari ini.
“Ditanya 35 (pertanyaan),” pungkasnya.
5 Orang Dilaporkan
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi yakni Yakub Hasibuan menjelaskan bahwa setidaknya ada dokumen yang dijadikan barang bukti atas laporannya terhadap kelima orang tersebut.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga yaitu dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Yakub di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kelima orang yang dilaporkan adalah berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Apakah kelimanya adalah Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma, Yakub tak menyebutkan detailnya.
“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada ; RS, RS, ES, T dan inisial K,” sebutnya.
Kesemuanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian ada juga pasal 35, 32, dan 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan rekayasa teknologi.

