Isyaratkan Periksa Istri hingga Anak Zarof Ricar di TPPU, Kejagung: Karena Sangat Terkait Aliran Uang
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pengusutan dugaan TPPU, Kejagung mengisyaratkan bakal memanggil dan memeriksa pihak keluarga Zarof.
Sangkaan TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Zarof. Perkara dugaan suap dan gratifikasi itu saat ini saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
"Tentu harapannya begitu karena akan sangat terkait dengan aliran masuk dan keluar uang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/4).
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Sebab, Kejagung menduga sejumlah aset hasil rasuah itu banyak yang tidak menggunakan identitas Zarof dari kepemilikannya, melainkan atas nama keluarga, anak maupun istri bahkan kerabat.
"Nah yang ada di kita itu ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya," ungkap dia.
Dalam pengusutan dugaan suap, penerimaan gratifikasi, hingga TPPU, sejumlah aset milik Zarof saat ini telah diblokir oleh penyidik pidana khusus Kejagung. Pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi pengalihan aset.
Selain pemblokiran, penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Zarof.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ujar Harli.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, jaksa penuntut umum menghadirkan istri Zarof, Dian Agustini, serta dua anak Zarof, yakni Dietra Citra Andini dan mantan Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Golkar, Ronny Bara Pratama, dalam persidangan Selasa (29/1) kemarin. Dalam persidangan, banyak hal didalami majelis hakim maupun jaksa.
Majelis hakim sendiri sempat mendalami kepemilikan aset Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama. Kedua anak Zarof juga didalami soal aktivitas usaha beserta pendanaannya.
Diketahui, Kejagung baru-baru ini menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025. Terkait TPPU, makelar kasus di MA itu diduga menggunakan sejumlah modus untuk menyamarkan hasil perbuatan rasuah.