Aria Bima PDIP Tegaskan Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazahnya Asli


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima menegaskan bahwa Joko Widodo (Jokowi) tak perlu membuktikan apa pun bahwa ijazahnya asli kepada publik. Justru menurutnya, siapa pun yang menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu, mereka justru yang berkewajiban untuk membuktikannya kepada publik, maupun melalui jalur hukum secara resmi.

"Pak Joko tidak perlu membuktikan ijazahnya asli, yang menggugat itu buktikan bahwa ijazah itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli, buktikan bahwa ijazahnya palsu," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan bahwa sudah ada instrumen yang telah membuktikan dan memverifikasi bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli. Sebab, Jokowi pernah menjadi pejabat negara, di mana terdapat syarat administrasi dan faktual oleh lembaga terkait untuk memastikan bahwa dokumen ijazah Jokowi ada dan asli.

"Saya katakan dia sudah menjadi walikota dua kali, gubernur sekali dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam administratif soal pendidikan, verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau tidak ada, nggal boleh lho ya," ujarnya.

Lembaga-lembaga yang telah melakukan verifikasi di antaranya adalah Kementerian yang berkaitan dengan Pendidikan, di mana mereka juga memverifikasi bahwa dokumen ijazah Jokowi asli kepada lembaga penyelenggara pemilu, baik di KPUD Solo karena Jokowi pernah menjabat sebagai Walikota Solo selama dua periode.

Kemudian, ada KPUD DKI Jakarta di mana Jokowi juga pernah mencalonkan diri dan menang dalam Pilkada Jakarta pada tahun 2012. Selanjutnya oleh KPU RI, karena Jokowi pun pernah mencalonkan diri dan menang dalam Pilpres dua kali, yakni tahun 2014, dan tahun 2019 lalu.

"Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait, kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas Dirjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli, ya lembaga-lembaga ini, gitu loh," tuturnya.

Jika pun para penggugat tersebut masih bersikukuh bahwa ijazah Jokowi palsu, Aria Bima menilai bahwa mereka seharusnya menuntut lembaga-lembaga tersebut mengapa mereka menerima dan menyetujui terpilih dan dilantiknya Jokowi sebagai pejabat negara saat itu.

"Buktikan kepada yang menuduh palsu kepada instansi-instansi ini untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, gubernur Jokowi, dan walikota Jokowi," tegasnya.

Ia memastikan bahwa dokumen wajib yang harus diserahkan calon kepala daerah, kepalan negara maupun pejabat publik lainnya harus benar-benar lulus verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual (verfak). Tanpa itu, seseorang tidak akan bisa diloloskan dalam proses pendaftaran sebagaimana ia pernah lakoni sebagai anggota DPR RI sejak 2004 sampai 2029.

"Karena itu prasyarat. Termasuk KTP saya ini kalau palsu, saya nggak bisa jadi anggota DPR. Ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual," pungkasnya.

Tampilan Utama