Harli Siregar : Kita Tidak Anti Kritik
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Siregar menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak anti kritik terkait dengan berbagai hal yang menjadi suara dari publik. Termasuk dengan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seperti CPO Minyak Goreng hingga penahanan jurnalis JakTV.
"Kami tidak anti kritik yang dilakukan masyarakat. Setiap hari kita menerima demonstrasi. Dan dari semua itu kita salurkan ke pimpinan, kita analisis dan kita tindaklanjuti," kata Hari di kantornya usai bertemu dengan Dewan Pers, Selasa (22/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Hal ini disampaikan, bahwa Kejaksaan Agung sangat membuka diri dan terus berupaya lebih peka terjadap apa yang menjadi kepentingan dari masyarakat luas.
"Karena kita begitu peka terhadap kepentingan masyarakat," ujarnya.
Hanya saja persoalan kasus yang kini menyeret Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Harli menggarisbawahi bahwa masyarakat harus melihat kasus ini dalam konstruksi yang utuh. Di mana oknum jurnalis tersebut diduga melakukan praktik obstruction of justice atau upaya perintangan terhadap proses penegakan hukum.
"Ini suatu perbuatan yang menurut kami ini lebih kepada perbuatan perintangan, obstruction of justice," tegasnya.
Oleh sebab itu dalam konteks penanganan perkara itu, Harli menegaskan bahwa pihak penyidik akan menjerat para tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang tepat berdasarkan jenis pelanggaran yang dialamatkan.
"Diarahkan pada pasal-pasal yang ada di dalam UU Tipikor, misalnya Pasal 21 perintangan," tuturnya.
Pun demikian, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati langkah yang akan ditempuh oleh Dewan Pers, khususnya dalam menerapkan UU Pers.
"Kalau misalnya dilihat oleh Dewan Pers bahwa ada bentuk-bentuk lain apakah etik atau pasal lain, kita lihat kewenangan siapa," tegas Harli.
"Terkait dengan penegakan hukum Dewan Pers, (Kejaksaan Agung) sangat menghormati itu. Dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati dewan pers akan melakukan itu," sambungnya.
Namun yang jauh lebih penting, upaya apa pun yang dilakukan Dewan Pers agar tetap tidak mengganggu substansi dari penegakan hukumnya.
"Harus bisa dimaknai esensi dari penanganan perkara itu," pungkas Harli.
Dewan Pers Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalis JakTV
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati ranah peradilan yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret insan pers, yakni Direktur Pemberitaan JakTV bernama Tian Bahtiar (TB).
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru.
Namun demikian, ia pun mengajak antara Dewan Pers dan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dapat bekerja sama dan saling menghormati ruang kerja masing-masing lembaga.
"Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga sebagai lembaga penegak hukum (saling menghormati tupoksi masing-masing -red)," tegasnya.