Bendum PDIP Olly Dodokambey Diperiksa di Polda, Terkait Dana Hibah Gereja

2 Shares

JAKARTA – Bendara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dodokambey telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit 2 Subdit Siber Polda Sulawesi Utara (Sulut). Pemeriksaan tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025 kemarin.

Dalam konteks pemeriksaan itu, Olly yang juga mantan Gubernur Sulut tersebut tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan tempus delicti antara tahun 2020 – 2023.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan sebagai pemberi hadiah kepada organisasi massa, maupun organisasi keagamaan,” kata Olly di Sulut, Senin (21/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Olly menjalani pemeriksaan pada pukul 10.34 WITA. Pihak yang memeriksa adalah penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut. Di mana kasus yang menyeret Olly tersebut adlaah berkaitan dengan dana hibah yang ternyata membuat kerugian negara hingga Rp8,9 Miliar.

- Advertisement -

Lantas, ia pun menyatakan telah memberikan semua keterangan berkaitan dengan latar belakang dan praktik pelaksanaan pemberian dana hibah tersebut kepada GMIM, termasuk juga dengan tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM,” terangnya.

Berkaitan dengan dana tersebut, Olly pun menyatakan bahwa dirinya memang memberikan uang tersebut dari kas Pemprov Sulut untuk gereja tersebut.

“Saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” sambung Olly.

Dalam kasus ini, Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM tersebut. Mereka antara lain ;

1. AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.

2. JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020.

3. FK selaku kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang.

4. SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, dan

5. HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Saat ini, kelima orang tersangka tersebut di atas telah dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis