JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa saja memerintahkan pengalihan penanganana perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pagar laut ke desk lain di Bareskrim Polri.
Jika memang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tidak sanggup menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kasus itu, maka kasusnya bisa dilimpahkan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), sebuah unit khusus di dalam Mabes Polri yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Polisi itu sekarang sudah punya badan apa namanya, pusat penanganan tindak pidana korupsi yang baru itu, ya, Kortas Tipikor,” kata Mahfud MD di Universitas Paramadina Jakarta yang disiarkan di channel Youtube pribadinya @MahfudMD, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (20/4/2025).
Karena jika Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro tak sanggup, maka sebaiknya dilimpahkan ke yang lain agar penanganan kasus ini tidak sekadar mandek di isu penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Pun demikian, Mahfud menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan manakala Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berani dan mau melakukannya.
“Kapolri mengatakan, udah ini Tipidum sudah nggak bisa lagi, ndak menemukan, kamu (Kortas Tipikor) yang nangani. Itu bisa kalau mau,” ujarnya.
Sandera Politik
Hanya saja kata Mahfud, persoalan itu juga tidak akan berhasil dilakukan ketika memang akan bersentuhan dengan oligarki yang memiliki jasa besar dalam kontestasi politik elektoral.
“Korupsi itu kena pada tahap tertentu. Kalau sudah menghadapi oligarki pemilik modal yang diduga punya kaitan dengan pendanaan politik, (kasusnya) macet,” tuturnya.
Hal ini pun dinilai Mahfud sudah sangat mudah dilihat oleh publik, bagaimana Polri tak berani bersentuhan dengan korporasi yang disebut-sebut milik Aguan itu.
“Sama kan yang pagar laut itu, berhenti padahal korporasinya diungkap lebih dulu tuh daripada Kohodnya, kita baru tahu soal Arsin itu kan sesudah itu ribut karena ada korporasi melakukan itu, kenapa kok jadi ke orang kecil. Sesudah masuk ke sini (korporasi), ndak berani (diproses -red),” tegas Mahfud MD.



