JAKARTA – Beberapa hari yang lalu beberapa hakim termasuk Ketua PN Jaksel ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dan korupsi dari korporasi terkait putusan lepas ekspor crude oil atau bahan baku minyak goreng.
Kasus tersebut menuai reaksi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra.
Dirinya menyatakan mengapresasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan hakim yang terlibat suap atas kasus tersebut.
“Kami dukung dan apresiasi langkah Kejagung tetapkan tersangka dan menahannya, luar biasa,” kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com, Kamis (17/4/2025)
Gurun mengatakan langkah ini diharapkan sebagai bentuk untuk mendorong pihak legislatif melahirkan aturan hukuman mati bagi hakim yang terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan.
“Saya justru berharap langkah yang dilakukan oleh Kejagung menangkap, menahan dan menetapkan tersangka hakim dalam kasus ini, mendorong DPR berinisiatif melahirkan aturan hukuman mati bagi hakim korupsi atau menerima suap,” ujarnya.
Menurut Gurun, hakim merupakan Wakil Tuhan dan benteng terakhir dalam penegakan hukum termasuk di Indonesia. Maka sudah sepantasnya ada aturan hukuman mati bagi hakim penerima suap sebagai bentuk menjaga integritas hakim dalam menjalankan tugas profesinya.
Gurun mendesak agar DPR bersama Presiden Prabowo Subianto untuk segera bentuk aturan hukuman mati bagi hakim penerima suap. Sehingga jangan sampai benteng terakhir keadilan tercederai integritasnya karena adanya oknum hakim yang doyan suap dan korupsi.
“Ingat, hakim itu disebut Wakil Tuhan, benteng terakhir dalam penegakan hukum, maka sangat perlu dilahirkan hukuman mati bagi hakim yang menerima suap sebagai langkah menjaga integritas hakim,” tegasnya.
“Saya berharap DPR bersama Presiden segera merealisasikan aturan hukuman mati bagi hakim penerima suap, langkah penyelamatan penegakan hukum dimulai dari sisi ini,” pungkasnya.


