JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berbasis teknologi kecerdasan artifisial (AI) seperti deepfake yang kini semakin canggih dan sulit dibedakan dari kenyataan.
“Video atau foto yang dihasilkan oleh AI kini nyaris sempurna. Bahkan para ahli pun bisa terkecoh,” ujar Nezar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (15/4).
Teknologi AI memang menghadirkan banyak peluang dalam dunia digital dan kreativitas, tetapi juga membuka celah baru bagi modus kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan yang kini marak adalah pemalsuan bukti transfer bank dengan teknologi AI, yang digunakan untuk menipu korban seolah-olah mereka sudah menerima uang di rekening.
“Bahkan sampai hologram di bukti transfer pun bisa ditiru oleh AI,” jelas Nezar.
Pemerintah Perketat Pengawasan dan Aturan
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Selain itu, Kominfo juga telah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia dalam upaya mitigasi kerugian nasabah akibat kejahatan digital berbasis AI.
Regulasi yang saat ini digunakan pemerintah untuk menindak penyalahgunaan AI antara lain UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), KUHP dan UU Hak Cipta.
Meski demikian, Nezar mengakui bahwa perkembangan teknologi AI lebih cepat dibanding regulasi yang ada, sehingga diperlukan aturan yang lebih spesifik.
“Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan AI nasional, agar pemanfaatannya bisa tetap positif dan aman,” ungkapnya.
Nezar menegaskan pentingnya edukasi publik serta peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan berbasis AI yang kian halus.


