Sopir Fortuner Berulah, Nekat Pasang Lampu Silau Belakang di Jalan Tol

0 Shares

JAKARTA – Seorang pria pengemudi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1420 KJQ tampak merasa tak bersalah dengan memasang lampu silau di bagian belakang yang mengganggu pandangan pengguna jalan lain.

Bahkan ia merasa tak nyaman saat aksinya itu direkam oleh masyarakat menggunakan kamera ponsel.

“Pak, lampunya bikin silau pak. Coba bapak turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pick up,” kata perekam seperti dikutip Holopis.com, Rabu (16/4/2025).

“Itu matiin (kameranya),” respons sopir Fortuner.

Namun perekam menyatakan bahwa aksinya memvideokan peristiwa tersebut sebagai bukti jika nantinya akan dilaporkan ke Kepolisian.

“Iya biar saya tahu pak, laporan sama polisi, karena Bapak mengganggu pengguna jalan lain,” tegas perekam.

- Advertisement -

Video amatir ulah pengguna Toyota Fortuner tersebut viral setelah diunggah oleh pengguna Instagram @abng_rizz27. Belum jelas kapan dan di mana kejadian tersebut, akan tetapi video itu sudah ditonton lebih dari 8,4 ribu pengguna setelah diposting pada 26 februari 2025 lalu.

Netizen pun banyak yang memberikan reaksi negatif atas video tersebut. Salah satunya adalah Doni Yusri. Ia mengatakan bahwa jika hal itu terjadi di daerahnya, maka warga sudah pasti akan merusak kendaraan tersebut.

“Di tempat saya..mobil begini sering pecah kacanya di lempari….bikin celaka orang lain,” tulis @doniyusri123.

Namun demikian, seorang netizen lain yakni Teo Wahyu memberikan penjelasan lain. Ia mengatakan bahwa dirinya biasa memasang variasi seperti yang terpasang di mobil Toyota Fortuner tersebut. Namun khusus untuk lampu semacam itu, hanya dipasang untuk lampu mundur, bukan lampu rem.

“Saya kerja di variasi mobil, sering juga pasang towing yang ada lampu nya kaya gitu, itu seharus nya lampu nya di sambungkan ke lampu mundur, bukan ke lampu rem, perdah dulu ada mobil innova pasang towing kaya gitu, yang punya mobil minta di sambungin ke rem aja lampu nya, kita udah peringatkan nanti di marahin orang, tapitetap ngotot, alhasil seminggu kemudian balik lagi, minta di pindahin ke lampu mundur aja karna di marahin orang??,” tulis @teo_whyu.

Larangan Penggunaan Lampu Silau Ganggu Pengguna Jalan Lain

Sekadar dipahami Sobat Holopis, bahwa penggunaan aksesoris atau perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dapat dikenakan hukuman pidana. Hal ini termaktub di dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 279 ;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU