Suap Vonis Lepas Wilmar Grup Dkk, Kejagung Sita Fortuner dan USD 36.000 dari Hakim AD Hoc AM


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dan mobil dari Hakim Hakim AD Hoc, Ali Muhtarom (AM) dan Hakim Agam Syarief Baharudin (ASB). Penyitaan itu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik menyita uang USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner dari rumah Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. "Penyitaan uang senilai Rp 36.000 USD dolar atau kalau dirupiahkan setara sekitar Rp 5,9 miliar. Uang tersebut disita dari rumah AM," ucap Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/4).

Sementara dari Hakim Agam Syarief Baharudin disita uang Rp 616.230.000. "Uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB," ujar Qohar.

Penyitaan itu bagian dari serangkaian penggeledahan di Jepara di Jawa Tengah, Sukabumi di Jawa Barat, dan Jakarta sejak Sabtu, 12 April 2025 pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah para tersangka dengan total nilai miliaran rupiah.

Dari rumah tersangka sebelumnya kasus ini yang juga Advokat Aryanto Bakri (AR), penyidik mengamankan 1 unit mobil Land Cruise, 2 unit mobil jenis Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda. Selain itu juga disita 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.

"Disita di Rumah Tersangka AR (Aryanto) Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar dia.

Kemudian disita juga uang senilai SGD 4.700 dari kantor Advokat sekaligus tersangka sebelumnya kasus ini Marcella Santoso (MS). Aryanto dan Marcella Santoso merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Lalu dari rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Tegal, Jawa Tengah, penyidik menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. "Disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah," terang Qohar.

Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dalam pengusutan dan pengembangan kasus ini. Di antara pihak yang diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung yakni, Djuyamto (DJU), selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarief Baharudin (ABS) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu turut diperiksa juga staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar berinisial DAK dan LK, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang dikantongi, serta gelar perkara, Kejagung akhirnya menjerat tiga hakim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarief Baharudin (ABS), Ali Muhtarom (AM). Mereka telah dijebloskan ke jeruji besi.

Saat perkara CPO atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng itu bergulir atau disidangkan di PN Jakpus, Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Sementara hakim ad hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu ditunjuk menangani perkara CPO itu oleh Muhammad Arif Nuryanta. Sebelum menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Ketiga hakim itu diduga menerima uang miliaran terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO). Ketiga tersangka itu diduga menerima suap miliar melalui Muhammad Arif Nuryanta agar putusan perkara tiga korporasi perkara CPO itu onslag atau putusan lepas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan putusan lepas onslag pada tiga korporasi itu pada 19 Maret 2025. Tiga korporasi yang duduk sebagai pesakitan saat itu yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini," ucap Qohar.

Adapun dugaan pemberian uang kepada tiga Hakim yang menangani perkara CPO itu dilakukan dua kali dengan total sekitar Rp 22,5 miliar. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan maksud agar perkara ekpor CPO diatasi.

"Uang Rp 4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL, dan DJU," kata dia.

Sementara pemberian kedua pada September atau Oktober 2025 sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas. "Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ungkap dia.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat para tersangka dengan Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025, di mana penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," tutur Qohar.

Uang Rp 22,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta dari dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Selain Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus korupsi minyak goreng. Mereka juga ditelah dijebloskan ke jeruji besi.

Kejagung memastikan bakal pengembangkan pengusutan kasus ini. Dipastikan Qohar, penyidik Jampidsus akan terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan suap ini. Tak terkecuali, menelusuri aset tiga hakim yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini.

"Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut," tandas Qohar.

Tampilan Utama