Ketua PN Jaksel Terima Suap Vonis Perkara Ekspor CPO

0 Shares

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, bahwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima uang suap sebesar Rp60 Miliar.

Suap tersebut diterima MAN atas penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Qohar menyebut, pemberi suap terhadap Muhammad Arif Nuryanta adalah Macrella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang merupakan advokat dari 3 (tiga) terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ; mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti, bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN yang diduga sebanyak Rp60 Miliar,” kata Qohar di kantornya, Sabtu (12/4/2025) malam.

- Advertisement -

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa uang suap yang diberikan MS dan AR kepada MAN dilakukan melalui seorang perantara yakni panitera bernama Wahyu Gunawan (WAG).

“Agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelasnya.

Diketahui, tempus delicti dari perkara suap tersebut terjadi ketika Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Wahyu Gunawan saat itu menjabat sebagai panitera PN Jakarta Pusat.

Sebelum ditangkap, Arif merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sementara Wahyu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dipaparkan Qohar, bahwa penemuan bukti soal suap terhadap salah satu oknum keluarga besar Adhyaksa tersebut terjadi karena penyidik Kejaksaan Agung tengah mengembangkan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Qohar.

Atas kasus tersebut, Wahyu Gunawan (WG) terancam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu sang pemberi suap yakni, Macrella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terancam jerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis