JAKARTA – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita 4 (empat) unit mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Empat mobil yang disita yakni Ferrari, Mercedes-Benz G Class, Lexus dan Nissan GTR.
“(Telah disita) satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (13/4/2025).
Empat mobil mewah itu disita dari kediaman advokat Aryanto (AR). Ia telah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan suap ini bersama-sama pengacara Marcella Santoso (MS), panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Aryanto dan Marcella Santoso merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Selain itu tim penyidik Kejagung juga telah menyita uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen. Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan pada Jumat (11/4) hingga Sabtu (12/4) di sejumlah lokasi Jakarta dan luar Jakarta.
“Dalam tindakan penggeladahan tersebut penyidik menemukan alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah adanya dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Qohar.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. Uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah Wahyu Gunawan kawasan Villa Gading Indah.
2. Uang 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000. Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Wahyu Gunawan.
3. Uang Rp 136.950.000 ditemukan pada kediaman Ariyanto.
4. Dari tas milik Muhammad Arif Nuryanta ditemukan uang :
– 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura dalam amplop;
– 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dalam amplop;
– Dalam dompet hitam ditemukan 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika; 1 lembar dolar Singapura dalam pecahan 1.000; 11 lembar dolar Singapura dalam pecahan 100; tiga lembar dolar Singapura dalam pecahan 50; 5 lembar dolar Singapura dalam pecahan 10; 2 lembar dolar Singapura dalam pecahan 8. Lalu, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu 235 lembar, 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu, serta Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar. Kemudian, turut serta 1 lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100, 1 lembar uang ringgit Malaysia pecahan 50, 1 lembar uang ringgit Malaysia pecahan 5, dan 1 lembar uang ringgit Malaysia pecahan 1.
Selain mengamankan mobil dan uang, penyidik juga memboyong beberapa orang antara ke gedung JAM PIDSUS Kejagung. Selain empat tersangka diatas, penyidik membawa DDP selaku istri Aryanto; beberapa Office Boy dan sopir.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur dia.
Kejagung menduga Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60.000.000.000 melalui Wahyu Gunawan (WG). Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.
Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Namun, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Diduga Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ungkap Qohar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Muhammad Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. MS, AR, dan MAN ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Salemba. Sementara WG diitahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
“Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.
Kasus dugaan suap terkait putusan ontslag ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung di PN Surabaya. Penyidik menemukan adanya alat bukti pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya. Bukti itu berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.
Vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung saat ini sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.
“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tandas Qohar.

