JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa rumah subsidi yang menjadi programnya hanya bisa diakses oleh karyawan dengan gaji minimal Rp12 juta, dan itu pun bagi mereka yang masih single income.
Bagi karyawan yang sudah menikah, maka double income harus minimal Rp14 juta / perbulan. Dan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dari data yang dikeluarkan BPS, kita sepakati buat Jabodetabek, kalau single Rp12.000.000, kalau sudah nikah Rp14.000.000,” kata Maruarar Sirait di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Kamis (10/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengklaim bahwa dengan penetapan upah minimum Rp12 juta untuk karyawan single, dan yang sudah menikah minimal Rp14 juta, maka akan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi ala Kementerian PKP tersebut.
“Ini kabatr baik, artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat di bulan April ini, pria yang karib disapa Ara tersebut berjanji akan segera merilis kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebab menurutnya, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses program rumah subsidi tersebut melalui keputusan Menteri.
“Saat ini lagi dibahas BPKS dan PKP, dan mempertimbangkan beberapa kajian. Jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025,” lanjut Ara.
Nominal Naik
Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian PKP sempat memberikan batasan minimal penghasilan bagi masyarakat yang ingin mengakses program rumah subsidi tersebut.
Di mana pada tahun 2020 saat kementerian tersebut masih bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, batas minimal penghasilan untuk yang masih single adalah Rp7 juta. Sementara mereka yang sudah menikah minimal berpenghasilan Rp8 juta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.


