JAKARTA – China kembali mengumumkan kebijakan balasan, dengan menaikkan kembali tarif atas impor Amerika Serikat (AS), dari yang sebelumnya sebesar 84 persen menjadi 125 persen.
Kebijakan balasan ini merupakan respon atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang menaikkan tarif 125 persen terhadap impor China pada Rabu (9/4) lalu.
Adapun secara total, AS mengenakan tarif 145 persen untuk produk dari China yang masuk ke negaranya. Sebab pada awal tahun, negeri Paman Sam telah memberlakukan tarif 20 persen untuk impor asal China.
“Tarif yang sangat tinggi yang diberlakukan oleh AS secara serius melanggar peraturan perdagangan internasional dan hukum ekonomi dasar,” kata pemerintah China dalam pernyataannya, seperti dikutip Holopis.com dari BBC, Jumat (11/4).
Pemerintah China pun menilai keputusan tersebut tak sejalan dengan akal sehat dan merupakan intimidasi dan paksaan sepihak. Terlebih AS melakukan pengecualian atas China terkait penundaan kebijakan tarif tinggi.
Sebagaimana diketahui, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia pada Rabu (2/4) lalu.
Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen, sementara negara ASEAN lainnya mendapat tarif berbeda, seperti Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Namun pada Rabu (9/4), Trump mengumumkan penundaan selama 90 hari atas penerapan tarif resiprokal tersebut bagi negara mitra dagang, meskipun bea masuk untuk China tetap dinaikkan menjadi 125 persen.
Negara yang sebelumnya dijadwalkan dikenakan tarif lebih tinggi, kini hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, termasuk untuk produk baja, aluminium, dan mobil.


