JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tengah menjadi sorotan usai muncul dalam pemberitaan utama Majalah Tempo edisi 7 April 2025, yang dinilai menyudutkannya melalui narasi ambigu dan tuduhan eksplisit di sampul majalah.
Pemberitaan tersebut menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, yang menyayangkan cara penyajian berita yang menurutnya telah melanggar prinsip dasar jurnalisme.
“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” tegas Bimantoro dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (9/4).
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Tempo bukan sekadar kritik, namun berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap seorang tokoh nasional. Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dan bias bisa berdampak luas terhadap persepsi publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Bimantoro menyebut bahwa media semestinya menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, bukan justru menciptakan kebingungan dan opini yang menyesatkan.
“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh yang punya integritas tinggi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Tuduhan yang tidak berdasar ini bukan hanya mencoreng nama beliau, tapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap DPR,” lanjutnya.
Bimantoro mengajak masyarakat untuk tetap bijak dan kritis dalam menyikapi informasi dari berbagai sumber media, terutama di era digital saat narasi bisa dengan mudah dibentuk dan disebarluaskan tanpa verifikasi yang memadai.
“Suara kebenaran harus terus dijaga. Kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil,” pungkasnya.



