PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas tewasnya pelajar berinisial M, dalam insiden ledakan mercon raksasa.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pesta petasan tersebut, mulai dari donatur, panitia acara, perakit, hingga penyulut.
Sebut saja, 4 orang berperan sebagai panitia sekaligus penanggung jawab acara, yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24).
Selanjutnya, AR (36), menjadi donatur kegiatan sebesar Rp800 ribu. ML (30), bertugas merakit dan menyulut mercon. Keenam orang merupakan warga Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Berikutnya, SA (39), warga Kecamatan Palengaan, berperan sebagai donatur sebesar Rp1 juta, dan AN (27), warga Kelurahan Sekar, menyumbang Rp400 ribu, serta membantu pembuatan rangkaian mercon.
“Para tersangka memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kejadian ini. Semua unsur menjadi bagian dari penyebab terjadinya ledakan yang menewaskan korban,” ujarnya pada Senin (7/4).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kaleng susu bekas ledakan, gulungan kertas mercon, botol berisi campuran solar dan pertalite, kertas semen, serpihan botol air mineral, serta mercon aktif.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Kasus ini telah menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bermain-main dengan bahan peledak, terutama menjelang hari besar keagamaan,” tegasnya.
Sebelumnya, pesta mercon pada Senin (31/3) sekitar pukul 18.30 WIB, telah menewaskan M yang terkena serpihan ledakan petasan.
Warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu sempat dilarikan ke RSUD Smart Pamekasan, sebelum keesokan harinya dinyatakan meninggal dunia, Selasa (1/4) pukul 01.30 WIB.

