Periksa Pj Bupati Oku Iqbal Alisyahbana, KPK Dalami Pembahasan RAPBD Tahun 2025

0 Shares

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025 yang diduga amis rasuah.

Pendalaman itu sejurus dengan pengusutan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2024–2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Pendalaman soal pembahasan RAPBD itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Penjabat (Pj.) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana sebagai saksi kasus ini pada Senin (24/3). Pemeriksaan Iqbal dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.

“(Saksi M. Iqbal Alisyahbana) hadir. Diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/3).

- Advertisement -

Dalam pengusutan kasus ini, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada 19–24 Maret 2025. Pada 19 Maret 2025 lokasi yang digeledah yakni, Kantor PUPR Kabupaten OKU; Komplek perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD); dan Rumah dinas bupati.

Pada 20 Maret 2025 lokasi yang digeledah adalah, Kantor DPRD OKU; Bank Sumsel Babel KCP Baturaja; Rumah tersangka UMI; dan Kantor Dinas Perkim. Lalu pada 21 Maret 2025 digeledah Rumah tersangka NOP; Rumah tersangka MF; Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; Rumah kepala Dinas Perpus dan Arsip; Kantor Bank BCA KCP Baturaja; Rumah A; dan Rumah AS.

Kemudian pada 22 Maret 2025 digeledah Rumah M; Rumah tersangka F; Rumah tersangka MFZ; dan Rumah RF. Penggeledahan terakhir pada 24 Maret 2025 yakni di Rumah MI; Rumah AT; dan Rumah I.

“Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Adapun dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1×24 jam (KUHAP).

Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh , Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT. KPK memastikan akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU, dalam jumpa pers Minggu (16/3).

Dikatakan Setyo, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen. NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ujar dia.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. Fee tersebut berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Yakni, rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

Lalu, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

Kemudian, peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis