967.500 Saham Milik Bentjok Berhasil Dilelang BPA Kejagung
JAKARTA - BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan melakukan lelang atas barang sitaan yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum.
Dimana kali ini setidaknya ada 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sukses dilelang.
Tak tanggung-tanggung, lelang itu pun berhasil dilakukan di atas nilai limit lelang sampai Rp 2, 510 miliar, seperti pada lelang barang rampasan pada bulan Februari dan September 2024.
Bahkan, lelang dilakukan tiga kali berturut-turut alias Hattrick pada kedua bulan tersebut.
"Nilai limit lelang Rp 35, 356 miliar menjadi Rp 37, 866 miliar, ” kata Kapuspenkum Harli Siregar, Jumat (21/3).
Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Seperti lelang sebelumnya, dilakukan dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang. go.id. batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Harli menjelaskan 957. 500 lembar saham yang dilelang milik PT. Mandiri Jaya yang terafiliasi dengan Bentjok selaku Dirut PT. Hanson International pada PT. Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No: 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021.
Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Lelang yang dilaksanakan BPA bersama Tim Kejari Jakarta Pusat dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Permenkeu No: 122 /2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Permenkeu No: 162/ 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No: 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA, Emilwan Ridwan, mengatakan lelang ini dilakukan bagian percepatan
penyelesaian aset barang rampasan dan sita eksekusi perkara Tipikor dan TPPU.
"Semua dalam rangkaian pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Dalam perkara ini, Bentjok dipidana seumur hidup dan dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 6 triliun.
Kerugian negara pada perkara AJS ini sebanyak Rp 16, 5 triliun. Dimana Rp 10 triliun dibebankan kepada terpidana lain Heru Hidayat (Preskom PT. Salam Trada Minera) yang juga dipidana seumur hidup