Tok! OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS Usai Pasar Saham Terguncang

0 Shares

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan yang mengizinkan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

- Advertisement -

Kebijakan ini dikeluarkan di tengah kondisi pasar modal domestik yang terguncang sejak 19 September 2024, yang diindikasikan dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat anjlok hingga 21,28 persen dari highest to date pada perdagangan Selasa (18/3) kemarin.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/3).

- Advertisement -

Inarno menyampaikan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

“Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Inarno.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis