IHSG Terpuruk, Sri Mulyani Wanti-wanti BUMN Jaga Kinerja

0 Shares

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus menjaga kinerja di tengah pelemahan Indeks harga Saham Gabungan (IHSG).

Pesan tersebut juga ditujukan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), mengingat lembaga yang baru dibentuk pada bulan lalu itu akan mengelola sejumlah BUMN.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kami berpesan kepada BUMN, dan juga nanti Danantara yang akan mengelola BUMN, bahwa kepastian pengelolaan BUMN secara profesional, transparan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/3).

Sri Mulyani lantas menekankan, bahwa manajemen BUMN bertanggungjawab untuk bisa menyampaikan kinerja mereka kepada publik, sehingga masyarakat bisa menaruh kepercayaan mereka terhadap perusahaan milik negara.

- Advertisement -

“Kalau ada perusahaan swasta yang bergerak cukup dalam hari ini, tentu itu spesifik mengenai perusahaan tersebut,” tambahnya.

Secara umum, Sri Mulyani mengingatkan bahwa fondasi dari perusahaan yang go public harus terus dilaporkan kepada pasar, sehingga pasar memiliki asesmen terhadap valuasi yang adil dan baik.

“Itu kewajiban kita bersama,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas pada perdagangan sesi I hari ini. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan saham untuk sementara (trading halt).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyentuh penurunan hingga lebih dari 5 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, trading helt tersebut berlaku secara otomatis selama 30 menit, sejak pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11.49.31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/3).

Penetapan trading halt, kata Kautsar, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan regulator saat pandemi Covid-19 lima tahun lalu.

Dengan trading halt, IHSG dibekukan sementara. Begitu juga dengan seluruh saham yang ada di Bursa Efek tidak bisa ditransaksikan oleh pelaku pasar.

Keputusan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk mencerna informasi dengan baik, sehingga diharapkan pasar dapat kembali stabil.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis