JAKARTA – Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang di bahas komisi 1 DPR RI, ada tiga pasal yang salah satunya yakni pasal 47 terkait dengan prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
“Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10. Kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI,” jelas Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (17/3).
Ia memberikan contoh, prajurit TNI aktif bisa menjabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menempati posisi di Jaksa Agung Pidana Militer.
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco mengatakan prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan. Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draf yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, akil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait darft Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (17/3).
Dalam kesempatan tersebut, Dasco mengatakan hanya ada beberapa pasal yang dibahas di komisi 1 DPR RI yang kemudian masuk dalam RUU TNI.
“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47,” tegas Dasco.


