Pemprov Jakarta Siapkan Strategi Hadapi Migrasi


Oleh : Wuri Setyaningsih

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta telah membuat strategi khusus dalam mengantisipasi lonjakan migrasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota saat arus balik Lebaran 2025.

Langkah ini diambil guna menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di ibu kota tetap tertata dan terkendali.

Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.

“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3) yang dikutip Holopis.com.

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa. Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Budi.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengingatkan agar Jakarta bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk sehingga Jakarta tidak tersampai terdegradasi karena permasalahan yang tak kunjung rampung.

“Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial, karena Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia. Kota ini memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang,” pungkasya.

Tampilan Utama