JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melarang penggunaan kendaraan operasional (KDO) dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk, menggunakan kendaraan plat merah tersebut untuk mudik idul fitri 2025.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung mengatakan, larangan tersebut tidak hanya saat hari raya idul fitri saja namun juga saat work from anywhere (WFA). Ia akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali. Jadi sudah ya jangan ditanya-tanya lagi,” tegasnya, Rabu (12/3).
Dia menegaskan agar PNS di Pemprov DKI tak melanggar ketentuan tersebut. Jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas, maka akan diberikan sanksi.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.
Penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.


