HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum menetapkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beralasan, hal tersebut terjadi lantaran AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka,” kata Patar dalam konferensi pers di NTT, Rabu (11/3), seperti dikutip Holopis.com.
Dia menyampaikan, bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025. Setidaknya sudah sembilan saksi yang diperiksa.
“Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana disitu sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024,” kata Patar.
“Untuk sampai saat ini total sudah sembilan saksi,” imbuhnya.
Menurut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada tanggal 24 Februari 2025, Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
“Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta,” jelas Patar.
Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP. Fajar di Mabes Polri pada pekan depan atau dalam waktu dekat ini.
“Yang sudah kami agendakan (pemeriksaan AKBP Fajar) minggu depan,” ujarnya.
Adapun Fajar dalam kasus ini bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Pengungkapan
Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh Fajar bermula saat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia.
Adapun informasi tersebut mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang anak di Kota Kupang, NTT.
Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh salah seorang anggota Polri.
Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
“Akhirnya itu pada Jumat (14 Februari 2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” terang Patar.
Patar kemudian menambahkan, bahwa Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga dalam penyelidikan juga terungkap hal tersebut.
“Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT,” jelas Patar.


