TKW Asal Karawang Terancam Hukuman Pancung di Arab Saudi, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

0 Shares
- Advertisement -

KARAWANGSusanti binti Mahfud, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

Ia divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikannya, Khalid Bin Obaid Al Otobi, pada 20 November 2009.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Susanti pada tahun 2011. Eksekusi dijadwalkan akan dilakukan pada 9 April 2025 oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut Mahfud, ayah Susanti, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan berbagai langkah untuk membebaskan anaknya. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mengirimkan surat permohonan maaf dari Presiden Joko Widodo kepada keluarga korban.

- Advertisement -

Surat tersebut sempat membuahkan hasil berupa penundaan eksekusi, tetapi keluarga korban meminta diyat atau uang tebusan sebesar 120 miliar rupiah sebagai syarat pembebasan.

“Pihak KBRI di Arab Saudi juga sudah berusaha melakukan lobi kepada keluarga korban agar memberikan pengampunan kepada Susanti. Namun, mereka tetap bersikeras meminta uang sebesar 120 miliar rupiah jika ingin anak saya bebas,” ujar Mahfud, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/3).

Mahfud mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah baru berhasil mengumpulkan dana sekitar 2,7 miliar rupiah, jumlah yang masih sangat jauh dari angka yang diminta keluarga korban.

Ia pun berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat turun tangan membantu.

“Saya memohon kepada pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Bapak Presiden Prabowo agar memberikan perhatian lebih terhadap nasib anak saya. Saya berharap pemerintah bisa semaksimal mungkin membantu agar Susanti bisa bebas dari hukuman pancung pada 9 April 2025 mendatang,” harapnya.

Kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri bukan pertama kali terjadi. Pemerintah Indonesia pun kerap berupaya memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja migran yang menghadapi kasus serupa.

Namun, dalam kasus Susanti, besarnya jumlah diyat yang diminta keluarga korban menjadi tantangan utama dalam proses pembebasannya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah sisa dana yang dibutuhkan bisa terkumpul sebelum batas waktu eksekusi. Pihak keluarga dan masyarakat berharap ada upaya lebih lanjut dari pemerintah maupun donatur untuk menyelamatkan nyawa Susanti.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis