Hal itu ditemukan olehnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3) pekan lalu.
Dia pun meminta pihak berwenang, yang dalam hal ini Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas para produsen yang terbukti curang mengurangi takaran minyak goreng kemasan merek pemerintah yang dijual kepada masyarakat tersebut.
Menurutnya, pelanggaran dalam hal ketidaksesuaian volume isi MinyaKita yang ditemukan olehnya itu merupakan bentuk kecurangan yang merugikan rakyat di tengah lonjakan harga saat momen Ramadan ini.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya menegaskan.

