SETARA Institute Sarankan TNI AD Buka Alasan Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Lektol

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti Senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyarankan agar TNI AD segera menyampaikan penjelasan resmi tentang alasan mengapa Teddy Indra Wijaya bisa naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

“Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI,” kata Ikhsan dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (8/3/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sebab, kenaikan pangkat yang diterima Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) tersebut bakal memicu sentimen tidak baik di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan prajurit TNI.

“Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Ikhsan, bahwa pada dasarnya kenaikan pangkat bagi seorang prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Di mana dalam Pasal tersebut, dijelaskan jika setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hanya saja, ada ketentuan yang eksplisit dalam Pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga menurut Ikhsan, dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.

Mengingat, Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil yakni sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya.

“Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” tuturnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga menilai jika kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya juga menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira. Sebab kata dia, di dalam regulasi, seperti Perpang Nomor 40 Tahun 2018, Pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” tukasnya.

Selain itu, di dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2)-nya, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

“Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” pungkas Ikhsan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis