Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026

PDIP Tuding Kenaikan Pangkat Teddy Langgar Aturan

0 Shares

JAKARTA – Fraksi PDIP menanggapi kenaikan pangkat Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel yang terbilang berlangsung dengan cukup cepat.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP TB Hasanuddin menganggap ada proses yang tidak biasa dari kenaikan pangkat yang didapatkan mantan ajudan Presiden Prabowo.

- Advertisement -

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (7/3).

Dari sepengetahuannya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Sedangkan perwira tinggi TNI, kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

- Advertisement -

Di militer juga terdapat KPLB atau kenaikan pangkat luar biasa. Hasanuddin mengatakan kebijakan itu diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Hasanuddin lalu menyoroti kenaikan pangkat yang diterima Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP).

Dirinya pun mengaku baru mendengar istilah KRRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat regular percepatan ini apakah berlaku kepada seluruh prajurit TNI atau kepada Teddy saja.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, TNI Angkatan Darat membenarkan bahwa mereka telah menaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel.

Kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Informasi (kenaikan pangkat) ini benar adanya,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kamis (6/3).

Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Wahyu kemudian mengklaim bahwa kenaikan yang diterima Teddy sudah melalui prosedur. Padahal, diketahui Teddy tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

“Kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi,” klaimnya.

Surat perintah tersebut mencantumkan lima dasar utama yang menjadi landasan keputusan tersebut. Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang mengatur kepangkatan prajurit TNI.

Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tertanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol. Keputusan ini berlaku untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, SST Han, MSi (NRP 11110010020489), yang menjabat sebagai sekretaris kabinet.

Keempat, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 terkait kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat.

Kelima, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, tertanggal 4 Agustus 2021, yang mengatur petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD dan pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.

Kelima poin dasar itu dijadikan TNI dalam menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru