JAKARTA – Bulan Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama waktu puasa, ada beberapa hal yang harus dihindari, salah satunya adalah berhubungan badan antara suami dan istri.
Namun, meskipun tidak diperbolehkan atau haram hukumnya melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, terdapat waktu yang bisa dipilih oleh pasangan untuk berjimak.
Diperbolehkan di Malam Hari
Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu fajar tiba. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-
Qur’an:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari saat Ramadan, sehingga pasangan tetap dapat menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa melanggar aturan agama.
Dalam Islam, hubungan suami istri dibolehkan di malam hari setelah berbuka puasa hingga sebelum masuk waktu sahur. Namun, jika dilakukan saat sedang berpuasa di siang hari, maka hal ini akan membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya untuk membayar kafarat yang cukup berat. Oleh karena itu, pasangan muslim perlu memahami aturan ini agar dapat menjalani ibadah Ramadan dengan baik tanpa mengurangi nilai ibadah puasanya.

