JAKARTA – Bulan Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama waktu puasa, ada beberapa hal yang harus dihindari, salah satunya adalah berhubungan badan antara suami dan istri. Dalam Islam, hubungan suami istri di siang hari Ramadan haram hukumnya dan dapat membatalkan puasa.
Hukum Berjimak Saat Puasa
Sebagaimana disebutkan dalam buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, sesuatu yang dihalalkan di luar puasa bisa menjadi haram ketika dilakukan saat puasa. Salah satunya adalah berjimak atau berhubungan suami istri di siang hari selama Ramadan. Perbuatan ini membatalkan puasa dan dilarang dalam Islam.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمٍ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُتْ وَلَا يَصْخَبُ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Konsekuensi Jika Melanggar
Pasangan suami istri yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan wajib menanggung konsekuensi syariat berupa qadha (mengganti puasa yang batal) dan kafarat (denda). Kafarat yang harus dibayarkan memiliki tingkatan sebagai berikut:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu juga, maka wajib memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing dengan setengah sha’ makanan pokok atau sekitar 1,5 kg beras.
Waktu yang Diperbolehkan untuk Suami Istri Berhubungan Badan
Meskipun berjimak dilarang saat puasa, Islam tetap memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari, setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu fajar tiba. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari saat Ramadan, sehingga pasangan tetap dapat menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa melanggar aturan agama.
Dalam Islam, hubungan suami istri dilarang di siang hari saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya untuk membayar kafarat yang cukup berat. Namun, hubungan suami istri tetap diperbolehkan di malam hari setelah berbuka puasa hingga sebelum masuk waktu sahur.


