HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar jangan main-main dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina yang saat ini tengah berjalan.
Jangan sampai ada upaya tebang pilih yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus yang diduga menelan kerugian negara hingga Rp 1 kuadriliun tersebut.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (7/3/2025).
Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya sekadar menggarap para pemain, namun juga harus bisa menyeret aktor intelektual dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana kejahatan extra ordinary crime tersebut.
“Harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama atau aktor intelektual dari mega korupsi tersebut,” sambungnya.
Hal ini disampaikan Sugeng untuk merespons adanya pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, pertemuan tersebut sangat tidak etis.
“Kedatangan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang nyata-nyata saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delictinya menjabat menteri BUMN untuk membahas kasus Pertamina adalah terlarang secara etik hukum,” tuturnya.
Melihat dari kasus ini, IPW pun menyatakan cukup menyangsikan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini tanpa menganulir praktik dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah membuat Riva Siahaan dan delapan teman-temannya harus dikandangkan di Rutan cabang Kejaksaan Agung.
“Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat. Terkesan, Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung,” tukasnya.
“Padahal, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan,” sambung Sugeng.
Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, dan juga Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dinonaktifkan atau dicopot, demi menjaga netralitas dan independensi dari kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus mega korupsi di perusahaan BUMN bidang energi dan gas tersebut.
“Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot keduanya (ST Burhanuddin dan Erick Thohir -red) dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah,” tegas Sugeng.



