Jaksa Bongkar Tom Lembong Tunjuk INKOPPOL Dkk di Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp 515 M

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2016 bersama-sama sejumlah pihak. Dugaan perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.

Jumlah kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.

- Advertisement -

“Perbuatan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersama-sama dengan Charles Sitorus, Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36
yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/3).

Dikatakan Jaksa kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.

- Advertisement -

Setidaknya terdapat 10 pihak yang diduga diperkaya Tom Lembong atas perbuatan korupsi korupsi impor gula ini. Berikut pihak-pihak yang diduga diperkaya Tom Lembong :

1. Tony Wijaya NG diperkaya melalui PT Angels Products senilai Rp144.113.226.287,05 (Rp 144,1 miliar). Jumlah itu diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene diperkaya Rp31.190.887.951,27 (Rp 31,1 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,8 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,5 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,1 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo diperkaya Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,8 miliar)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International diperkaya Rp41.226.293.608,16 (Rp 41,2 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur diperkaya Rp74.583.958.290,80 (Rp 74,5 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas diperkaya Rp47.868.288.631,27 (Rp 47,8 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,9 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Dari 10 pihak yang diperkaya, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti yang belum berstatus tersangka.

Jaksa lebih lanjut mengungkap peran Tom Lembong dalam dugaan perbuatan rasuah kasus ini. Menurut Jaksa, Tom dalam kasus ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

Tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, Tom lalu memberikan surat pengakuan impor/persetujuan itu kepada 10 orang tersebut. Tom disebut memberikan Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, dan Hans surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ungkap jaksa.

Kepada Tony, Tom lalu disebut memberi surat pengakuan surat sebagai importir GKM untuk diolah menjadi GKP ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan bersamaan dengan musim giling.

“Terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia Puskoppol, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” ucap jaksa.

Tom kemudian memberi penugasan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI Charles Sitorus bersama Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Ali sebelumnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Atas dugaan perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan, Tom Lembong langsung membacakan sendiri eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Yang Mulia, Bapak-Bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika.

Usai persidangan, Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa. Salah satu yang membuat Tom kecewa adalah tidak adanya lampiran penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ungkap Tom.

Tom berharap kejaksaan bisa transparan. “Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis