JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan pihaknya tidak gentar untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Langkah tegas itu dikatakan Burhanuddin, mengingat pada saat tindak pidana itu dilakukan yaitu terjadi saat masa-masa pandemi Covid-19 yakni 2018 sampai 2023.
“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini,” kata Burhanuddin pada Kamis (6/3).
Lebih lanjut dia mengaku akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.
Namun dalam hal ini Jaksa Agung meminta Jampidsus untuk segera menyelasaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.
Sebagai informasi, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.


