HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyayangkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak manajemen PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, setelah diputus bangkrut total pada Jumat (28/2) lalu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menilai, keputusan PHK massal terhadap ribuan karyawan Sritex menjelang Lebaran, atau bahkan menjelang Ramadan tidaklah tepat. Sebab hal tersebut justru dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pasalnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (2/3).
Oleh sebab itu, dia pun meminta Sritex untuk terus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta agar perusahaan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa PT Sritex telah resmi menghentikan seluruh operasional mereka pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha dalam penyelesaian kasus kepailitan yang menimpa perusahaan yang pernah menjadi raksasa tekstil tersebut.
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2). Akibat putusan tersebut, sekitar 12.000 karyawan akan kehilangan pekerjaan karena keputusan PHK massal.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya juga telah menyampaikan perihal keputusan PHK massal tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh karyawan perusahaan atas loyalitas dan dedikasi selama bekerja di perusahaan.
Namun secara bersamaan, ia merasa ‘berduka’ karena Sritex tak lagi bisa diselamatkan, yang pada akhirnya sebanyak total 12 ribu karyawan lebih harus menjadi korban PHK.
“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (28/2).
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” katanya lagi.

